Pasal 111 (1) Lembaga Teknis Aceh merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Aceh yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor. (2) Lembaga teknis kabupaten/kota merupakan unsur pendukung tugas bupati/walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor. (3) Badan atau Kantor Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan atau kantor yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Badan atau Kantor Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah Aceh. (5) Kepala badan atau kantor kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. (6) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan atau Kantor Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. (7) Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan atau kantor kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Bagian Ketujuh Kecamatan
Pasal 112 (1) Kecamatan dipimpin oleh camat. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya camat memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk menangani urusan pemerintahan kabupaten/kota.