Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 111 (1) Lembaga Teknis Aceh merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Aceh yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor. (2) Lembaga teknis kabupaten/kota merupakan unsur pendukung tugas bupati/walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor. (3) Badan atau Kantor Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan atau kantor yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Badan atau Kantor Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah Aceh. (5) Kepala badan atau kantor kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. (6) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan atau Kantor Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. (7) Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan atau kantor kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Bagian Ketujuh Kecamatan

Pasal 112 (1) Kecamatan dipimpin oleh camat. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya camat memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk menangani urusan pemerintahan kabupaten/kota.