c. lambang daerah Aceh; d. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; e. nama dan gambar seseorang; atau f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik atau partai politik lokal lain. (2) Partai politik lokal dilarang: a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau peraturan perundang-undangan lain; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menerima atau memberikan sumbangan kepada pihak asing dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; d. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas; e. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/ badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau f. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan. (3) Partai politik lokal dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. (4) Partai politik lokal dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme dan marxisme-leninisme.
Bagian Kelima Keanggotan dan Kedaulatan Anggota