Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Partai politik lokal didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan telah berdomisili tetap di Aceh dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). (3) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan dengan akta notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta struktur kepengurusannya. (4) Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibukota Aceh. (5) Kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). (6) Partai politik lokal memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik atau partai politik lokal lain. (7) Partai politik lokal mempunyai kantor tetap. (8) Untuk dapat didaftarkan dan disahkan sebagai badan hukum, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) partai politik lokal harus mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) di kabupaten/kota dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 76 (1) Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 didaftarkan pada dan disahkan sebagai badan hukum oleh kantor wilayah departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, melalui pelimpahan kewenangan dari Menteri yang berwenang. (2) Pengesahan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.