Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih, tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Pasal 72 Pemilih di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai hak: a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; b. mengawasi proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota; d. mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan qanun; dan e. mengawasi penggunaan anggaran.

Pasal 73 Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima Penyelesaian Sengketa atas Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota

Pasal 74 (1) Peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota berhak mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KIP.