Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(5) Pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi: a. pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon oleh KIP; b. penetapan pasangan calon oleh KIP; dan c. pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK. (6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.

Bagian Ketiga Pencalonan

Pasal 67 (1) Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan oleh : a. partai politik atau gabungan partai politik; b. partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal; c. gabungan partai politik dan partai politik lokal; dan/atau d. perseorangan. (2) Calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b. menjalankan syari’at agamanya; c. taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat; e. berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; f. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;