Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(3) Pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus terdaftar di KIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB X PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 65 (1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. (2) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (3) Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA. (4) Biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.

Bagian Kedua Tahapan Pemilihan