Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. (5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.

BAB IX PENYELENGGARA PEMILIHAN Bagian Kesatu Komisi Independen Pemilihan

Pasal 56 (1) KIP Aceh menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan pemilihan gubernur/wakil gubernur. (2) KIP kabupaten/kota menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK, dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. (3) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. (4) Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. (5) Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.