Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. (3) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRA/DPRK menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRA/DPRK mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRA/DPRK. (5) Berdasarkan keputusan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden menetapkan pemberhentian sementara Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. (6) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRA/DPRK mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRA/DPRK dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir.