Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 41
Pemerintah kabupaten/kota dipimpin oleh seorang bupati/walikota sebagai kepala pemerintah kabupaten/kota dan dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota.
Bupati/walikota dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kabupaten/kota.
Bupati/walikota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan pemerintah kabupaten/kota di semua sektor pelayanan publik termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam qanun kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 42
Gubernur atau bupati/walikota mempunyai tugas dan wewenang:
memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Gubernur dan DPRA atau bupati/walikota dan DPRK;
mengajukan rancangan qanun;
menetapkan qanun yang telah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA, atau bupati/walikota dan DPRK;
menyusun dan mengajukan rancangan qanun tentang APBA kepada DPRA dan APBK kepada DPRK untuk dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari’at Islam secara menyeluruh;