Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB VII DPRA DAN DPRK
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh.
Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain;
melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;