Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB VII DPRA DAN DPRK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh.
Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 23
DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain;
melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;