Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
DPRA DAN DPRK


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  2. DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh.
  3. Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.


Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
    1. membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
    2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain;
    3. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
    4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;