Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/165

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 20 Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud setiap orang yang beragama Islam dalam ketentuan ini adalah siapapun yang beragama Islam tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan dan status. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah hal atau keadaan tertentu menurut undang-undang termasuk Qanun Aceh tentang jinayah. Ayat (4) . . .