Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 14 Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Identitas bukti diri dapat berupa kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia, surat izin mengemudi, atau identitas kependudukan lain. Pernyataan tertulis harus ditandatangani atau dibubuhi cap jempol dalam hal yang bersangkutan tidak dapat menandatangani. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76

Ayat (1) . . .