Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 62

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,




Abdul Wahid