Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/141

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 258
  1. Pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 182 mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008.
  2. Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2) untuk tahun pertama mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008.

Pasal 259
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1) dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 260
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 261
  1. Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang masa jabatannya telah berakhir pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
  2. Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan Januari 2007, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
  3. Penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota untuk pertama kali sejak Undang-Undang ini disahkan dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang ada.