Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
    1. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    2. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    5. penanganan bidang kesehatan;
    6. penyelenggaraan pendidikan;
    7. penanggulangan masalah sosial;
    8. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
    9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
    10. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
    11. pelayanan pertanahan;
    12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    13. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
    14. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
  2. Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
    1. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
    2. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;