(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengakui, menghormati, dan melindungi keanekaragaman etnik di Aceh. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengakui dan melindungi hak setiap kelompok etnik yang ada di Aceh untuk diperlakukan setara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 212 (1) Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan. (2) Setiap penduduk Aceh yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan/atau telah menikah wajib memiliki kartu tanda penduduk. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola data kependudukan sesuai dengan kewenangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan dan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB XXIX PERTANAHAN
Pasal 213 (1) Setiap warga negara Indonesia yang berada di Aceh memiliki hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.