Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(5) Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 206 Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan keamanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengangkat pejabat sementara Kepala Kepolisian di Aceh sambil menunggu persetujuan Gubernur.

Pasal 207 (1) Seleksi untuk menjadi bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aceh dilaksanakan oleh Kepolisian Aceh dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam dan budaya, serta adat istiadat dan kebijakan Gubernur Aceh. (2) Pendidikan dasar bagi calon bintara dan pelatihan umum bagi bintara Kepolisian Aceh diberi kurikulum muatan lokal dan dengan penekanan terhadap hak asasi manusia. (3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Aceh dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Penempatan bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Aceh ke Kepolisian Aceh dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam, budaya, dan adat istiadat.

BAB XXVII KEJAKSAAN

Pasal 208 (1) Kejaksaan di Aceh merupakan bagian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.