Pasal 191 (1) Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
Pasal 192 Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
Pasal 193 (1) Anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBA/APBK dan diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah. (2) Pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam pertanggungjawaban APBA/APBK. (3) Alokasi dan pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan qanun.
Pasal 194 (1) Pemerintah melaksanakan prinsip transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan yang berasal dari Aceh. (2) Dalam melaksanakan transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menggunakan auditor independen yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah dan Pemerintah Aceh.