Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/107

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(4) Pelaksanaan kerja sama pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.

BAB XXIII TENAGA KERJA

Pasal 174 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang mengeluarkan izin usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap tenaga kerja berhak mendapat pelindungan dan kesejahteraan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap badan usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar negeri berkewajiban mengadakan pendidikan dan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan tempat bekerja. (4) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan pelindungan bagi tenaga kerja yang berasal dari Aceh dan kabupaten/kota yang bekerja di luar negeri bekerja sama dengan pemerintah negara tujuan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan tenaga kerja ke luar negeri dan tata cara pelindungan diatur dalam qanun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 175

(1) Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat pekerjaan yang layak di Aceh.