Halaman ini telah diuji baca
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) dinyatakan tidak dapat lagi dipergunakan sebagai dasar pembentukan Dana Pensiun. |
Pasal 63
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |