Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1992
TENTANG DANA PENSIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut,
diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna
meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan
peranserta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional
yang meningkat dan berkelanjutan;
bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan
ketenangan kerja untuk peningkatan produktivitas;
bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal
dalam penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan fungsinya,
maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraannya dalam
suatu Undang-undang;