Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-2-

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kesederhanaan" adalah pengaturan Bea Meterai harus dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas efisiensi" adalah pengaturan Bea Meterai harus berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah pengaturan Bea Meterai menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah pengaturan Bea Meterai harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah pengaturan Bea Meterai bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.