Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2015.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 2 -


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemilihan dan penetapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan, namun mekanisme tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

Apabila tidak dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan Komisi Pemberantasan Korupsi secara cepat akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5698