Halaman:UU Nomor 10 Tahun 1955.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-

MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET DAN UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FAKULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS. Sebelum ada undang-undang ini maka tidak ada istilah dan nama badan yang seragam dalam bahasa Indonesia guna mengganti istilah dan nama "Universiteit" dan "Faculteit", sehingga di Indonesia terdapat tiga buah universitas negeri dengan nama : 1. Unversitet Indonesia (di Jawa-Barat), 2. Universitit Negeri Gajah Mada (di Jawa-Tengah), 3. Universitas Airlangga (di Jawa-Timur), yang berturut-turut terjadi atas beberapa Fakultet, Fakultit dan Fakultas. Ditinjau dari sudut kesatuan dan ilmu bahasa hal ini tidak dapat dibiarkan lebih lama lagi dan perlu ditetapkan suatu nama dan istilah yang sama untuk semua perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kekacauan dalam nama haruslah dihilangkan dengan memakai istilah yang seragam. Bahwa istilah dan nama Universitas dan Fakultas ialah istilah yang dipandang tepat dan sebaik-baiknya untuk mencapai keseragaman istilah, dan berasal dari kata-kata Latin. Dengan undang-undang ini ditetapkan pula, bahwa Universiteit van Indonesie dan Universitit Negeri Gajah Mada diubah namanya dalam bahasa Indonesia menjadi Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada, yang terjadi atas beberapa Fakultas. Selanjutnya bagi segala peraturan dan ketentuan istilah dan nama resmi untuk mengganti kata "universiteit" dan "faculteit" ialah "universitas" dan "fakultas".