Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 1.
|
Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata atas nama :
- "universiteit", "universitet" dan "universitit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "universitas";
- "faculteit", "fakultet" dan "fakultit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "fakultas";
- "Universiteit van Indonesia" nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "Universitas Indonesia."
|
Pasal 2.
|
- Universitas negeri berbunyi "Universitit Negeri Gadjah Mada" ditetapkan kini menjadi "Universitas Gajah Mada".
- Nama "Universiteit van Indonesie" atau "Universitet Indonesia" ditetapkan kini dalam bahasa Indonesia menjadi "Universitas Indonesia."
|
Pasal 3.
|
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang nama Universitas dan Fakultas" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
|
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1955.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
|
|
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,
ttd.
MUHAMMAD YAMIN.
SUKARNO
|
Diundangkan
pada tanggal 21 Juli 1955.
Menteri Kehakiman,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
|
|