Halaman:UU Nomor 10 Tahun 1955.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 1.
Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata atas nama :
  1. "universiteit", "universitet" dan "universitit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "universitas";
  2. "faculteit", "fakultet" dan "fakultit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "fakultas";
  3. "Universiteit van Indonesia" nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "Universitas Indonesia."

Pasal 2.
  1. Universitas negeri berbunyi "Universitit Negeri Gadjah Mada" ditetapkan kini menjadi "Universitas Gajah Mada".
  2. Nama "Universiteit van Indonesie" atau "Universitet Indonesia" ditetapkan kini dalam bahasa Indonesia menjadi "Universitas Indonesia."

Pasal 3.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang nama Universitas dan Fakultas" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1955.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.

Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,
ttd.
MUHAMMAD YAMIN.
SUKARNO

Diundangkan

pada tanggal 21 Juli 1955.
Menteri Kehakiman,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.