Halaman:UU Nomor 10 Tahun 1955.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1955
TENTANG
PENGUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FACULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS *)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa dalam organisasi perguruan dan dalam perundang-undangan perlu ada keseragaman nama dan istilah bagi universitas dan fakultas sebagai pengganti dari kata-kata "universiteit" dan "faculteit", yang beraneka rupa;


Mengingat:
  1. "Hoger Onderwijsordonanntie 1946" (Staatsblad 1947 No. 47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1949 No. 389;
  2. "Universiteitsreglement1946" (Staatsblad 1947 No. 170), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan "verordening" termuat dalam Staatsblad 1949 No. 353;
  3. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara 1950 No. 9);
  4. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang Universitit Negeri Gadjah Mada, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 100);
  5. Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 99), tentang pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 4);
  6. Undang-undang No. 4 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang dasar-dasar pendidikan den pengajaran di sekolah, yang dengan Undang-undang No. 12 tahun 1954 telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara 1954 No. 38);


Mengingat pula: pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET DAN UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FAKULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS.