Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 7 -
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
meningkatkan daya saing Desa.
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembentukan;
penghapusan;
penggabungan;
perubahan status; dan
penetapan Desa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 8
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: