Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 7 -

  1. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
    1. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
    4. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
    5. meningkatkan daya saing Desa.
  3. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pembentukan;
    2. penghapusan;
    3. penggabungan;
    4. perubahan status; dan
    5. penetapan Desa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
  2. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
  3. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: