Halaman ini telah diuji baca
sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini. |
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 132
Pasal 132
Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 133
Pasal 133
Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128 paling lama tahun 2015 dilaksanakan secara nasional. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 134
Pasal 134
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 135
Pasal 135
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. |