Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang
diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk
pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma
dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai
ASN.
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang
untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik
dan kode perilaku Pegawai ASN.
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
untuk wajib ditindaklanjuti.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 33
Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak
ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada
Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang
Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.