Halaman:UU Nomor 01 Tahun 2014.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Angka 20
Pasal 75
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 75A
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 78A
Yang dimaksud dengan "kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil" termasuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dalam bentuk Taman Nasional/Taman Nasional Laut, Suaka Margasatwa Laut, Suaka Alam Laut, Taman Wisata Laut, dan Cagar Alam Laut, antara lain:
  1. Taman Nasional (Laut) Kepulauan Seribu;
  2. Taman Nasional Kepulauan Karimunjawa;
  3. Taman Nasional (Laut) Bunaken;
  4. Taman Nasional (Laut) Kepulauan Wakatobi;
  5. Taman Nasional (Laut) Taka Bonerate;
  6. Taman Nasional Teluk Cenderawasih; dan
  7. Taman Nasional Kepulauan Togean.
Pasal 78B
Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5490