Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 22 -


Bagian Ketiga
Fasilitas Pelayanan di Bidang Kesehatan Jiwa


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
  1. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  2. fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.

Paragraf 2
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi: