Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "karakteristik tertentu" adalah rekaman yang berisi film dokumenter, sejarah, untuk kepentingan negara, atau telah lewat masa pelindungan hukumnya.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Yang dimaksud dengan "sarana kontrol teknologi" adalah setiap teknologi, perangkat, atau komponen yang dirancang untuk mencegah atau membatasi tindakan yang tidak diizinkan oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sarana produksi dan/atau penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/atau teknologi tinggi" antara lain cakram optik, server, komputasi awan (cloud), kode rahasia, password, barcode, serial number, teknologi dekripsi (decryption), dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 54

Huruf a
Yang dimaksud dengan "konten" adalah isi dari hasil Ciptaan lain yang tersedia dalam media apapun.
Bentuk penyebarluasan konten antara lain mengunggah (upload) konten melalui media internet.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.