Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "imbalan kepada Pencipta" adalah Royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh Lembaga Manajemen Kolektif.

Pasal 24

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
yang dimaksud dengan cara atau bentuk apapun antara lain meliputi: perubahan rekaman dari format fisik (compact disc/video compact disc/digital video disc) menjadi format digital (MPEG-1 Layer 3 Audio (MP3), Waveform Audio Format (WAV), MPEG-1 Layer 4 Audio (MP4)), atau perubahan dari buku menjadi buku audio.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.