Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" dalam ketentuan ini antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau aparat penegak hukum lainnya.

Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemilik" dalam ketentuan ini adalah orang yang menguasai secara sah Ciptaan, antara lain kolektor atau Pemegang Hak Cipta.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta.Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain, pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merger, akuisisi, atau pembubaran perusahaan atau badan hukum dimana terjadi penggabungan atau pemisahan aset perusahaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.