Lompat ke isi

Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 5 -

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Hari adalah Hari kerja.

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
  1. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
  2. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
  3. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:
    1. negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau
    2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.

Pasal 3
Undang-Undang ini mengatur:
  1. Hak Cipta; dan
  2. Hak Terkait.


BAB II
HAK CIPTA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.