Lompat ke isi

Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 120
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.


BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. Permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. surat pendaftaran Ciptaan yang dengan Undang-Undang ini disebut surat pencatatan Ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum Undang-Undang ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa pelindungannya berakhir;
  3. perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas Ciptaan berupa lagu dan/atau musik yang dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perikatan berakhir;
  4. perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;