Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 86
Terhadap permohonan lisensi dimaksud dalam Pasal 85, Menteri wajib sebagaimana dapat:
mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri; atau
menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Kewajiban melaksanakan penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra dilakukan Pengumuman selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Kewajiban melakukan Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
3 (tiga) tahun sejak buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3 (tiga) tahun sejak buku di bidang ilmu sosial dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;dan
3 (tiga) tahun sejak buku di bidang seni dan sastra dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerjemahan atau Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.