Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi; dan
  2. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
  1. Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.


BAB X
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 64
  1. Menteri menyelenggarakan pencatatan dan Penghapus dan Ciptaan dan produk Hak Terkait.
  2. Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.

Pasal 65
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.


Bagian Kedua
Tata Cara Pencatatan


Pasal 66
  1. Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.