Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Halaman ini tervalidasi

- 27 -


BAB IX
MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT


Bagian Kesatu
Masa Berlaku Hak Cipta


Paragraf 1
Masa Berlaku Hak Moral

Pasal 57
  1. Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu.
  2. Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 58
  1. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya arsitektur;
    8. peta; dan
    9. karya seni batik atau seni motif lain,
    berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.