Lompat ke isi

Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Hak untuk menerima imbalan yang wajar dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak tanggal Pengumuman.

Pasal 28
Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus membayar Pelaku Pertunjukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari pendapatannya.

Paragraf 6
Pengalihan Hak Ekonomi

Pasal 29
Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas produk Hak Terkait.

Pasal 30
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.


BAB IV
PENCIPTA


Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:
  1. disebut dalam Ciptaan;
  2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
  3. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
  4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.