Halaman:UU 9 2011.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2011
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG SISTEM RESI GUDANG



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Sistem Resi Gudang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang Sistem Resi Gudang perlu adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG.