Halaman:UU 9 1976.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 32 (1) Orang tua atau Wali dari seorang pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan pecandu tersebut kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan wajib membawanya ke rumah sakit atau kepada dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang diperlukan. (2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (3) Syarat syarat untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 33 Hakim dalam memutus perkara pidana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) dapat memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri. Pasal 34 (1) Pengobatan dan perawatan pecandu narkotika serta rehabilitasi bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi. (2) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang cabangnya di tempat tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Dalam menyelenggarakan rehabilitasi diikutsertakan sebanyak mungkin lembaga lembaga dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah itu, baik milik Pemerintah maupun swasta. Pasal 35 Guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika Pemerintah dapat mengadakan kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain atau badan internasional yang menangani masalah ini. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 36 (1) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (1): a. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Papaver. (2) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (2): a. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (3) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (3):