Halaman:UU 9 1974.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN

ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1974

TENTANG

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI


UMUM
Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
a. azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Malaysia ("double criminality"),
b. kejahatan politik tidak diserahkan,
c. hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain *4667 lainnya.
Prosedur penangkapan, penahanan dan penyerahan akan tunduk semata mata pada hukum nasional negara masing masing.


PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3044




CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG TELAH DICETAK ULANG