Halaman ini telah diuji baca
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-ndang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Pada Tanggal 4 September 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 4 September 1963
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.