Halaman:UU 9 1963.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-ndang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan Di Jakarta

Pada Tanggal 4 September 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO.

Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 4 September 1963
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.

A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).