Halaman:UU 8 TAHUN 2010.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
  2. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
  1. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
  2. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang ini dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
    1. korupsi;
    2. penyuapan;
    3. narkotika;
    4. psikotropika;
    5. penyelundupan tenaga kerja;
    6. penyelundupan migran;
    7. di bidang perbankan;
    8. di bidang pasar modal;
    9. di bidang perasuransian;
    10. kepabeanan;
    11. cukai;
    12. perdagangan orang;
    13. perdagangan senjata gelap;
    14. terorisme;
    15. penculikan;
    16. pencurian;
    17. penggelapan;
    18. penipuan;
    19. pemalsuan uang;
    20. perjudian;
    21. prostitusi;