Halaman ini telah diuji baca
- 26 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 70
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Wisnu Setiawan |