Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1978
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran
Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons") telah ditandatangani oleh wakil Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC;
bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas perlu disahkan dengan Undang-undang;