Halaman ini telah diuji baca
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 57