Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
bahwa seiring dengan cita-cita sebagaimana disebutkan huruf a dan b di
atas, Indonesia selalu berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang
dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade/GATT 1947
(Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947),
berikut persetujuan susulan yang telah dihasilkan sebelum perundingan
Putaran Uruguay;
bahwa dari rangkaian perundingan Putaran Uruguay yang dimulai sejak
Tahun 1986, telah dihasilkan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
yang selanjutnya akan mengadministrasikan, mengawasi dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan seluruh persetujuan General
Agreement on Tariff and Trade/GATT serta hasil perundingan Putaran
Uruguay;
bahwa dalam Pertemuan Tingkat Menteri peserta Putaran Uruguay pada
tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko, Pemerintah Indonesia
telah ikut serta menandatangani Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) beserta seluruh persetujuan yang dijadikan Lampiran 1, 2 dan 3
sebagai bagian Persetujuan tersebut;
bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dipandang
perlu mengesahkan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
dengan Undang-undang;