Halaman:UU 7 1987.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1987
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa pemberitaan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta pada dasarnya yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra;
  2. bahwa ditengah kegiatan pelaksanaan pembangunannasional yang semakin meningkat, khususnya dibidangnya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, ternyata telah berkembang pula kegiatan pelanggaran Hak Cipta terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan;
  3. bahwa pelanggaran Hak Cipta tersebut telah mencapai tingkat yang membahayakan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya dan minat untuk mencipta pada khususnya;
  4. bahwa untuk mengatasi dan menghentikan pelanggaran Hak Cipta dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakanbeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: